Berita Terkini
BENGKULU – Langkah cepat dan tegas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dalam menangani dugaan kasus investasi dan arisan bodong mendapat apresiasi dari para korban yang selama ini menantikan kepastian hukum.
Ratusan korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran, khususnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, yang telah bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terlapor Nike Chahyandarie alias Yeyen di Provinsi Lampung.
Salah satu korban, Juwita, menyampaikan apresiasinya atas keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat mengamankan Yeyen. Langkah ini memberikan harapan bagi kami para korban agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan," ujar Juwita.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap Nike Chahyandarie alias Yeyen setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah hingga Kamis, 25 Juni 2026.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, Yeyen telah berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus investasi dan arisan bodong yang dilaporkan oleh sejumlah korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor. Namun karena sudah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik dan tidak hadir tanpa konfirmasi yang sah, maka diterbitkan Surat Perintah Membawa demi kepentingan pemeriksaan. Langkah ini murni prosedural," jelas Kombes Pol. Ichsan Nur, Jumat (26/6).
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para korban yang merasa dirugikan.
Para korban berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar hingga tuntas, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)