Skip to main content

Terdakwa Latifa Miliki Akses Penuh Brankas Keuangan, Saksi Aris: Saya Tak Mungkin Curi Uang Sendiri

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, di PN Bengkulu, Selasa (23/6/2026). (Endi/PenaRafflesia.Com)
Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, di PN Bengkulu, Selasa (23/6/2026). (Endi/PenaRafflesia.Com)

BENGKULU - Terdakwa Latifa Tusa'diah ternyata memiliki akses penuh, terhadap brankas keuangan CV. Mandiri Sejahtera yang bergerak disektor penjualan pupuk. 

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan lanjutan, perkara dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera, yang totalnya mencapai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dimana dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa (Latifa, red) mempertanyakan, siapa saja yang memiliki akses terhadap brankas perusahaan kepada saksi Aris Setiawan. 

Saksi Aris yang merupakan Owner sekaligus Direktur CV. Mandiri Sejahtera menjawab, jika brankas perusahaan memiliki dua anak kunci. 

"Satu dipegang Latifa sebagai pengelola keuangan, dan satu lagi ditangan saya yang merupakan kunci cadangan," jelas Aris. 

Hanya saja dalam persidangan itu, Saksi Aris bersumpah, jika kunci brankas yang dipegangnya, tak pernah sekalipun digunakan untuk membuka brankas.

"Yang memegang kunci saya dan Latifa. Tapi kunci yang saya pegang hanya disimpan sebagai cadangan, dan saya pastikan belum pernah saya gunakan untuk membuka brankas," tegas Aris.

Aris juga membantah dugaan dirinya mengambil uang dari dalam brankas. Menurutnya, seluruh aset perusahaan adalah miliknya, sehingga mustahil ia mencuri uang sendiri secara diam-diam. 

"Tidak mungkin saya mengambil uang di brankas. Itu kan uang saya sendiri," tegas Aris lagi di hadapan Majelis Hakim. 

Ia menambahkan, jika benar ia mengambil, Latifa yang setiap hari memegang akses pasti mengetahui dan melaporkan. "Tapi selama bertahun-tahun tak pernah ada laporan kehilangan. Hilangnya uang baru terungkap setelah pemeriksaan ulang laporan keuangan yang disusun terdakwa," ujarnya. 

Dari temuan audit internal muncul sejumlah kejanggalan, diantaranya kwitansi buram, dugaan penggandaan pengeluaran, hingga pencatatan tidak sesuai. 

"Uang hilang baru diketahui setelah ada temuan pada laporan keuangan, kemudian dilakukan pengecekan ulang bersama," imbuh Aris.

Di luar persidangan, Aris menyatakan terdakwa pernah mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang sekitar Rp1,7 miliar kepada perusahaan.

"Jika Latifa merasa tidak bersalah, mustahil ia menyetujui kesepakatan pengembalian kerugian," ucap Aris. 

Buktinya Latifa pernah melakukan pengembalian uang, yang berarti dia telah mengakui. Ia telah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menghitung sendiri kerugian, meski audit internal sudah melibatkannya.

"Silakan mereka melakukan penghitungan sendiri. Kesempatan itu sudah kami berikan setelah hasil audit internal selesai," pungkas Aris.

 

Penulis: Endi || Editor: Yunus M

  • rica store

Berita Terkini