Berita Terkini
Bengkulu – Managing Partners Kantor Firma Hukum Bendrawardana & Partners, Bendrawardana angkat bicara terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan ke Mapolda Bengkulu terhadap dirinya. Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat kuasa yang disebut-sebut masih digunakan setelah pemberi kuasa meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Bendrawardana menegaskan seluruh tindakan hukum yang dilakukannya berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, yakni perkara Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tertanggal 16 Mei 2025.
Menurut Bendrawardana, pokok persoalan yang sebenarnya bukanlah dugaan pemalsuan dokumen, melainkan sengketa tanah yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah menegaskan legitimasi dan penguasaan yuridis atas objek sengketa kepada almarhum Sudirman.
“Seluruh langkah hukum yang kami lakukan merupakan upaya menindaklanjuti serta mempertahankan hak-hak hukum yang telah diakui melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Bendrawardana dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum juga telah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh sejumlah pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak. Salah satu nama yang disebut yakni Upik Aminah Bin Burman, yang saat ini perkaranya disebut sedang ditangani pihak kepolisian.
Bendrawardana menilai sangat keliru jika langkah hukum yang dilakukan untuk menegakkan putusan pengadilan justru dipelintir sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen. Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil putusan pengadilan, sehingga mencoba mengalihkan substansi sengketa tanah ke ranah pidana dengan melaporkan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai bentuk kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait tuduhan pemalsuan dokumen, Bendrawardana menegaskan tuduhan tersebut merupakan hal serius yang harus dibuktikan secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 391 KUHP, di mana unsur pemalsuan mensyaratkan adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud digunakan seolah-olah benar hingga menimbulkan kerugian.
Menurutnya, surat kuasa khusus yang dipersoalkan merupakan dokumen yang benar-benar dibuat dan ditandatangani pemberi kuasa saat masih hidup. Karena itu, ia menilai tidak terdapat unsur membuat surat palsu maupun memalsukan surat.
“Kalaupun ada perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan surat kuasa setelah pemberi kuasa meninggal dunia, itu merupakan persoalan hukum perdata atau hukum acara, bukan serta-merta tindak pidana pemalsuan,” ujarnya.
Bendrawardana juga menyinggung Pasal 1813 KUHPerdata yang mengatur berakhirnya pemberian kuasa karena meninggalnya pemberi kuasa. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadikan suatu tindakan sebagai tindak pidana.
Dalam praktik hukum, kata dia, keberlakuan surat kuasa juga bergantung pada kapan penerima kuasa mengetahui kematian pemberi kuasa, keberadaan ahli waris, serta tindakan hukum yang telah berjalan sebelumnya.
Selain itu, terkait perbedaan data tanggal meninggal dunia yang sempat muncul dalam pemberitaan, Bendra menilai hal tersebut harus diverifikasi melalui dokumen resmi yang sah.
Ia menyebut perbedaan administrasi terkait tanggal kematian telah diklarifikasi langsung oleh pemerintah desa setempat sebagai kesalahan administratif.
Menutup pernyataannya, Bendrawardana menegaskan profesi advokat dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya harus dinilai secara proporsional berdasarkan fakta hukum yang objektif.
“Jangan menilai berdasarkan asumsi, opini, ataupun pemberitaan yang belum terverifikasi,” tutup Bendrawardana
Sebelumnya, Upik Aminah, warga Kota Bengkulu melaporkan Bendrawardana (Advokat) ke Mapolda Bengkulu atas dugaan penggunaan surat kuasa yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena pemberi kuasa telah meninggal dunia, namun tetap digunakan dalam proses persidangan hingga penerbitan somasi kepada warga.
Diketahui, Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/190/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 23 Juni 2026.
Dalam laporannya, Upik Aminah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2024 yang diberikan oleh Sudirman.
Menurut pelapor, berdasarkan data resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pidie, Aceh, Sudirman diketahui telah meninggal dunia pada 13 Mei 2025. Dengan meninggalnya pemberi kuasa, pelapor menilai surat kuasa tersebut secara hukum telah gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Upik mengklaim, surat kuasa tersebut diduga masih digunakan untuk menjalankan berbagai tindakan hukum setelah meninggalnya pemberi kuasa, termasuk dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Mahkamah Agung.
Pelapor juga menyebut adanya surat yang dikirim kepada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyebutkan bahwa Sudirman meninggal dunia pada 16 Desember 2025. Keterangan tersebut berbeda dengan data Dukcapil yang menyatakan Sudirman telah meninggal pada 13 Mei 2025. Perbedaan data itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Polda Bengkulu. (*)