Berita Terkini
Penarafflesia.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa korupsi bukan hanya tindakan ilegal semata, tetapi juga merugikan keberlanjutan kemajuan bangsa. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyatakan, "Korupsi membuat kebodohan dan kemiskinan, serta menghambat kemajuan bangsa."
Pemberantasan korupsi dianggap sebagai bagian strategis dari upaya negara dan pemerintah untuk mewujudkan program mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemajuan negara. Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk membangun semangat anti-korupsi, dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, institusi, dan negara.
"Keluarga sebagai garda terdepan harus menolak hasil korupsi, institusi sebagai lembaga memiliki peran membersihkan penyakit serta budaya korupsi, dan negara bertanggung jawab memberikan kesejahteraan dalam rangka kemajuan bangsa dan negara," tegas Jaksa Agung.
Prioritas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diarahkan pada kasus-kasus berkualitas, baik dari segi jumlahnya (besarannya), dampaknya kepada hajat hidup orang banyak, maupun identitas pelakunya. Penanganan perkara korupsi yang melibatkan "Big Fish" diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.
Jaksa Agung menekankan bahwa kejaksaan sebagai elemen penegak hukum tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama dan kolaborasi dengan masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi di sekitar lingkungan mereka.
Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Se-Dunia pada 9 September 2023, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai tonggak awal untuk melawan korupsi. Ia mengingatkan bahwa modus korupsi semakin canggih dan modern, merugikan rakyat Indonesia. Jaksa Agung menyampaikan harapannya agar negara dan bangsa ini dapat terbebas dari perbuatan korupsi.
Pewarta : K.3.3.1
Editor : Oki