Skip to main content

Soroti Press Release Polres Kaur, Pilip Jaya: Status Tersangka YN Dipertanyakan

Pilip Jaya
Pilip Jaya

Bengkulu – Press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang disampaikan Polres Kaur pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB di Mapolres Kaur, menuai sorotan dari publik.

Sorotan ini muncul lantaran YN masih disebut sebagai tersangka dalam rilis tersebut, padahal yang bersangkutan sebelumnya telah menempuh sidang praperadilan.

Kuasa hukum YN, Pilip Jaya, SH, menilai penyebutan status tersangka tersebut berpotensi sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

“Dalam pemberitaan yang beredar saat ini, klien kami YN yang telah melalui proses praperadilan dan seharusnya mendapatkan pemulihan nama baik sesuai putusan, justru masih disebut sebagai tersangka dalam press release Polres Kaur,” ungkap Pilip Jaya.

Ia menambahkan, penyebutan status tersangka terhadap YN (54) yang kemudian diberitakan sejumlah media, diduga dapat menggiring opini negatif ditengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, hal tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman publik terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bintuhan.

Sebelumnya Polres Kaur Merilis Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Sabtu, (4/4/26). Dalam keterangannya tersebut, YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Dijelaskan Polres Kaur, terkait tersangka YN, diketahui yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan. Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur namun tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.

Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terhadap tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi oleh penyidik.

Kuasa hukum YN, Pilip Jaya, SH kembali menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Proses ini penting agar penyidik lebih berhati-hati, cermat, dan bertindak sesuai hukum dalam menetapkan status seseorang. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah atau penyidik melampaui kewenangannya,” tegasnya.

Pilih Jaya juga mengajak masyarakat Kabupaten Kaur untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum yang masih berlangsung.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi proses hukum ini. Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum bukan karena perbuatannya. Kita semua tentu tidak ingin hal itu terjadi pada keluarga kita,” pungkasnya. (Beb)

  • rica store

Berita Terkini