Berita Terkini
Oleh:
Elfahmi Lublis
"Lebih baik melepas 1000 orang bersalah, daripada menghukum satu orang tidak bersalah”
Diantaranya berkas setebal lengan orang dewasa, atau palu hakim yang suatu saat nanti mengetuk keras. Tapi tetap ada harapan yang dipanggul Tim Pengacara terdakwa Refpin Akhyana Julianti (20).
Berbekal nurani dan keyakinan, mereka optimis jika Refpin tidak bersalah atas dugaan penganiayaan, yang dialamatkan kepada klien mereka tersebut.
Hari ini, Jumat (17/4/2026) agendanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Refpin. Setelah itu menyisakan satu babak terakhir, yakni nota pembelaan dan selanjutnya semua bergantung pada ketukan palu majelis hakim.
Bagi kami selaku tim hukum Refpin, perkara ini bukan sekadar pekerjaan biasa. Kami terus berjuang dengan segala kemampuan, agar Refpin bisa terbebas dari semua dakwaan JPU.
Debat, adu bukti, dan adu ahli merupakan fakta yang mewarnai selama proses persidangan dan semua itu harusnya menjadi pertimbangan sang "Wakil Tuhan" dalam penegakkan hukum dan keadilan.
Kami masih memiliki peluang dan kesempatan untuk membela Refpin, yakni persidangan dengan agenda pembacaan pledoi setelah tuntutan JPU.
Dengan simpati dan dukungan dari berbagai kalangan, menjadi semengat dalam menyusun nota pembelaan untuk Refpin. Kami juga bakal mengajukan Amicus Curiae dari akademisi dan tokoh masyarakat, sebagai Sahabat Pengadilan.
Emosi, lelah dan semangat bercampur aduk dan sudah menyatu, sejak kami mendampingi perkara yang dialamatkan kepada Refpin. Tapi tujuan kami tetap satu, bagaimana Refpi mendapatkan keadilan.
Semua perjuangan kami lakukan sebagai tim hukum, tak lepas dari panggilan nurani dan hati. Bahkan kami tak segan-segan mengenyampingan kepentingan materi, untuk sebuah perjuangan.
Bagi kami, keadilan untuk Refpin masih terhampar luas dalam sebuah harapan yang tergenggam. Kami terus menyajikan fakta terbaik selama proses persidangan, untuk menyakinkan hakim jika Refpin tidak melakukan apa yang didakwakan.
Selebihnya kami serahkan sepenuhnya pada ketokan palu majelis hakim yang mulia. Penghujung kata, "Kemanusiaan (memanusiakan manusia) selalu lebih tinggi ketimbang Keadilan".
Refpin Akhyana Julianti yang merupakan mantan Babysitter menjadi terdakwa, atas dugaan perkara penganiayaan Anggota DPRD Kota Bengkulu.
*Penulis merupakan Tim Hukum Refpin