Skip to main content

Gubernur Keluarkan Progeram Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN

Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu

Penarafflesia.com - Sebagai pemeritah Daerah Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugas pemeritah tentunya hal ini berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam beberapa alenia pasal mengatakan pemeritah berkewajiban untuk berperan adil dan wajib untuk dapat menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa. status hukum, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindunggi dan menghormati hak anak dan bertanggu jawab dalam merumuskan dan melaksankan kewajiban di bidang pelayanan perlindungan anak.

Gubernur Bengkulu Sebagai Pemerintahan tertinggi di daerah  melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu didampingi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak  Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu di Hotel Mercure, Rabu (13/11).

"Jadi kita kedatangan dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam pemenuhan hak-hak anak (perceraian), tentu ini membutuhkan kerja sama maka diundang beberapa kepala OPD dari BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, PMD Provinsi Bengkulu agar mereka bersama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak," kata gubernur. 

OPD sebgai Eksekutor dalam pelaksanaan tugas Eksekutif pemeritah yang menjadi jembatan untuk mengkordinir dari pada progeram di setia lini bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat  yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab keada Gubernur di tinggakat Provinsi melalui Sekretaris Daerah.


kepala penyelenggarah wilayah provinsi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

melihat juga sejauh ini kasus kekerasan yang terjadi setidaknya ada menurut Sumber https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan Data yang diinput pada tanggal 1 januari 2024 hingga saat ini (real time) Yakni ada 3924 kasus yang terdiri dari korban Laki-laki sebanyak 853 dan Korban Perempuan 3.432 jauh lebi banyak dari ada kasus laki-laki. 

sedang berlangsung acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu
hal itu mendapat tanggapan serius dari  Gubernur Rohidin  saat ini dirinya sudah mengeluarkan semacam program khusus ASN yang bèrcerai terkait Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.

Tujuanya, agar anak-anak yang sudah bercerai dapat mendapatkan persenan haknya dari gaji ortuanya sebagai ASN.

"Kita juga mengeluarkan semacam program bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN sehingga gaji mereka (ASN yang bercerai), berapa hak untuk anaknya," tutupnya. 

Editor : Muhammad Yusuf

  • rica store

Berita Terkini