Skip to main content

Vonis 3,5 Tahun Dijatuhkan, Aliran Dana Perkara CV Mandiri Sejahtera Masih Jadi Tanda Tanya

Latifa Tusa’diah
Latifa Tusa’diah

Bengkulu - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menutup satu babak perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera yang menjerat Latifa Tusa’diah. Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir dibalik pintu Lapas Perempuan Bengkulu.

Masih ada satu pertanyaan yang menggantung: kemana sebenarnya aliran uang yang menjadi sumber kerugian perusahaan tersebut?

Pertanyaan itu kini menjadi pintu masuk dalam perkara lain. Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Bengkulu.

Laporan tersebut diarahkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan kerugian perusahaan.

Vonis pidana memang telah dijatuhkan. Namun bagi CV Mandiri Sejahtera, persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa lama seseorang berada di balik jeruji.

Ada uang yang hilang.

Ada aset yang dipertanyakan.

Dan ada jejak transaksi yang diduga masih perlu ditelusuri.

Dalam pembukuan sederhana, prinsipnya jelas: uang masuk dicatat, uang keluar dicatat, kemudian saldo dihitung.

Tetapi manusia terkadang lebih kreatif daripada kalkulator. Angka bisa dibuat berputar, laporan dapat terlihat rapi, sementara uang memiliki ceritanya sendiri.

Uang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa pernah meminta izin kepada kolom debit dan kredit.

Namun, uang memiliki satu kelemahan, ia tidak bisa dengan mudah menghapus jejaknya sendiri.

Kini, pertanyaannya tinggal bagaimana jejak tersebut ditelusuri, ke mana alirannya bermuara, dan apakah ada pihak lain yang pada akhirnya harus dimintai pertanggungjawaban.

Putusan pengadilan mungkin telah menjawab siapa yang dihukum.

Tetapi laporan TPPU berpotensi membuka pertanyaan yang berbeda. Dimana uang itu berakhir?

 

  • rica store

Berita Terkini