Berita Terkini
Bengkulu – Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Ketahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp36.407.566.743 menuai sorotan tajam. Paket pekerjaan yang bersumber dari APBN itu berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui SNVT PJA Sumatera VII Wilayah Bengkulu dan dilaksanakan oleh PT Rodateknindo Purajaya.
Sejumlah temuan di lapangan memicu dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Organisasi masyarakat dan beberapa media lokal menilai mutu pekerjaan rehabilitasi irigasi diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang semestinya.
Ketua DPC Garbeta Kabupaten Lebong, Alpian Gunadi, secara terbuka menyampaikan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.
“Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT Rodateknindo Purajaya diduga kuat dijadikan ladang korupsi. Kami menemukan indikasi penggunaan material ilegal, seperti pasir dari galian C tanpa izin dan tanah timbunan yang diambil dari sekitar lokasi pekerjaan,” ujar Alpian kepada awak media.
Tak hanya soal material, pihaknya juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik di lapangan.
“Pemasangan bronjong terlihat dikerjakan asal jadi. Beberapa item pekerjaan terkesan tidak memperhatikan mutu dan standar konstruksi,” tegasnya.
Alpian mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi dokumen dan bukti pendukung yang dinilai cukup untuk mendorong dilakukannya audit independen.
Atas temuan tersebut, DPC Garbeta Kabupaten Lebong meminta pengurus tingkat provinsi mengambil langkah hukum dan administratif.
“Kami meminta Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit mega proyek ini. Dokumen dan bukti dugaan tindakan melawan hukum sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, membenarkan pihaknya telah mengambil langkah resmi.
“Kami sudah menyurati SNVT PJA Sumatera VII Bengkulu dan juga PT Rodateknindo Purajaya. Selanjutnya, kami menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit berdasarkan temuan rekan-rekan di Kabupaten Lebong,” jelas Dedi.
Audit tersebut diharapkan mampu memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN dalam proyek rehabilitasi irigasi DI Ketahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SNVT PJA Sumatera VII Wilayah Bengkulu maupun manajemen PT Rodateknindo Purajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Garbeta.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan proyek infrastruktur di daerah. Publik kini menanti hasil audit serta klarifikasi resmi guna memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak. (Op)