Skip to main content

Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Menyusul

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan.

BENGKULU – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemprov Bengkulu memastikan gaji ke-13 ASN telah dicairkan secara penuh.

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut telah selesai dilakukan sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, agar hak para pegawai dapat diterima tepat waktu.

"Alhamdulillah, gaji ke-13 ASN sudah seluruhnya dicairkan," ujar Tommy Irawan, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, BKAD saat ini masih melakukan proses pencairan. Sejak 10 Juni 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta menyiapkan administrasi dan perhitungan gaji ke-13 sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Tommy menegaskan, pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga membutuhkan proses verifikasi dan penghitungan yang lebih detail.

Ia menjelaskan, mulai 15 Juni 2026 mendatang, OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu sudah dapat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD sebagai dasar pencairan anggaran.

"Proses pencairan gaji ke-13, baik ASN maupun PPPK, sejak awal menjadi prioritas pemerintah daerah. Kami berupaya menyelesaikannya secepat mungkin sesuai instruksi Bapak Gubernur Helmi Hasan," ungkap Tommy.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya. Dengan selesainya pembayaran untuk ASN dan proses yang terus berjalan bagi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu berkomitmen dapat memenuhi hak-hak pegawai secara tepat waktu dan akuntabel. (Jgr)

  • rica store

Berita Terkini