Skip to main content

Terkuak di Persidangan, Sales CV Mandiri Sejahtera Akui Setor Rp1 Miliar ke Terdakwa

Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan distributor pupuk CV Mandiri Sejahterah
Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan distributor pupuk CV Mandiri Sejahterah

BENGKULU– Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan distributor pupuk CV Mandiri Sejahterah dengan terdakwa LT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ilham Apriansyah dan Mira Mardiani yang merupakan karyawan perusahaan.

Dihadapan majelis hakim, saksi Ilham Apriansyah yang bertugas sebagai sales pupuk mengaku telah menyetorkan uang hasil penjualan pupuk kepada terdakwa LT yang saat itu menjabat sebagai bagian keuangan perusahaan. Total uang yang disetorkan mencapai Rp1.000.135.000.

"Kalau dari penjualan saya untuk wilayah Seluma, Manna, dan Kaur, totalnya sekitar Rp1.000.135.000," ujar Ilham saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ilham menjelaskan, angka tersebut berdasarkan data penjualan yang dimilikinya sejak mulai bekerja di CV Mandiri Sejahtera pada awal tahun 2025.

"Sejak saya bekerja awal tahun 2025," kata Ilham. Ketika ditanya hakim mengenai bukti data penjualan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh data masih tersimpan.

Sementara itu, saksi Mira Mardiani yang bertugas sebagai staf administrasi menjelaskan mekanisme pengelolaan keuangan di perusahaan. Menurutnya, seluruh uang hasil penjualan yang disetorkan para sales terlebih dahulu diterima oleh terdakwa LT sebelum disimpan ke dalam brankas perusahaan.

Mira juga menerangkan mengenai akses terhadap brankas penyimpanan uang perusahaan. Selain dirinya, akses kunci brankas juga dimiliki oleh staf administrasi lainnya bernama Yussi.

Diakhir persidangan, majelis hakim mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak menambah maupun mengurangi fakta yang diketahui.

"Saya ingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya, karena apabila tidak, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim.

Kasus ini bermula dari kecurigaan manajemen CV Mandiri Sejahtera terhadap laporan keuangan hasil penjualan pupuk yang dinilai tidak sesuai. Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dana dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil audit tahun 2025, ditemukan selisih keuangan sebesar Rp3,2 miliar. Sementara audit terhadap laporan keuangan periode 2022 hingga 2024 juga menemukan dugaan ketidaksesuaian sebesar Rp3,7 miliar.

Dengan demikian, total kerugian perusahaan yang diduga akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp6,9 miliar. Perkara ini masih terus bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)

  • rica store

Berita Terkini