Skip to main content

Bukan Cari Panggung Jabatan, Camat di Bengkulu Selatan Datangi Sekolah Murni Bela Anak Korban Error Sistem

SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan
SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan

BENGKULU SELATAN– Respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Inspektorat yang gencar memeriksa wali murid pasca insiden di SMPN 1 Bengkulu Selatan menuai kritik tajam dari masyarakat.

Pemkab dinilai melakukan tebang pilih dan sengaja mengalihkan substansi masalah utama, yaitu kegagalan sistem ujian digital yang merugikan hak akademis anak.

Pihak keluarga menegaskan bahwa kehadiran wali murid ke sekolah pada 29 Mei 2026 lalu murni dalam kapasitas sebagai seorang ayah yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya. 

Kehadiran tersebut sama sekali tidak mengatasnamakan jabatan atau fasilitas sebagai seorang Camat. Spontanitas sang ayah dipicu oleh keputusasan mendalam melihat putrinya, Re, seorang siswi peraih juara umum sejak SD hingga SMP, yang mendadak traumatis setelah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) miliknya anjlok ke peringkat 300 sekian akibat gangguan teknis komputer (system error).

Berdasarkan kesaksian langsung Re, saat ujian sesi pertama berlangsung, jaringan komputer di ruangannya mengalami gangguan. Ditengah situasi tersebut, operator lokal memaksa siswa melakukan submit instan dengan alasan desakan waktu untuk sesi berikutnya.

"Operator bilang waktu tinggal 20 detik (untuk pergantian sesi), padahal di sistem layar komputer sisa waktu pengerjaan saya sebenarnya masih ada 20 menit lagi. Saya langsung panik dan tergesa-gesa karena dipaksa menyudahi ujian saat itu juga," ungkap Re.

Akibat kelalaian manajemen dan infrastruktur digital sekolah ini, capaian akademis yang dibangun Re selama bertahun-tahun hancur dalam semalam tanpa ada solusi konkret di lokasi.

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai ruang perbaikan bagi korban, pihak sekolah justru memberikan tanggapan kaku. Sekolah menyatakan bahwa ujian susulan tidak bisa diberikan secara khusus kepada Re, melainkan seluruh siswa di sekolah tersebut tanpa terkecuali harus ikut mengulang ujian dari awal. 

Syarat ini dinilai publik tidak realistis dan menjadi bentuk buang badan atas kesalahan teknis penyelenggara. Sentimen publik kini mempertanyakan urgensi pemeriksaan Inspektorat dan wacana sanksi jabatan terhadap wali murid. 

Padahal, persoalan materiil berupa kerusakan fasilitas kaca meja akibat miskomunikasi pada hari kejadian telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Senin (1/6). Pihak wali murid juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian materiil secara penuh.

Masyarakat mendesak agar Pemkab Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat bersikap objektif dan melihat kasus ini dari kacamata perlindungan anak, bukan hukum disiplin birokrasi. 

Publik menuntut agar Inspektorat berbalik memeriksa Kepala Sekolah, panitia ujian, serta operator lokal yang memberikan instruksi keliru, alih-alih melakukan panggung kriminalisasi terhadap orang tua yang sedang menuntut keadilan bagi masa depan anaknya.(Beb)

  • rica store

Berita Terkini