Skip to main content

Sebut BB Kasur 'Zonk' Tanpa Uji DNA, Pengacara Yunus Tuding Penetapan Tersangka Dipaksakan!

Filipjaya Saputra
Filipjaya Saputra

BENGKULU – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat Yunus kembali memicu babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Justice Hero Bengkulu", selaku kuasa hukum Yunus, mencium adanya kejanggalan besar di balik penetapan kembali klien mereka sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Tensi panas ini mencuat usai tim hukum menghadiri agenda Gelar Perkara Khusus di Ruangan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, Senin (15/6/2026) lalu.

Ketua Tim Hukum Yunus, Advokat Filipjaya Saputra, S.H., M.H., membeberkan salah satu poin krusial yang mereka pertanyakan dalam gelar perkara tersebut, yaitu soal penyitaan barang bukti berupa kasur. Pasalnya, kasur itu bukan diamankan dari lokasi kejadian (TKP), melainkan dari rumah kakak korban yang jaraknya sangat jauh.

"Ini kan aneh dan janggal. Kejadiannya diduga di mana, tapi kasur yang disita malah di rumah kakak korban yang jaraknya jauh dari TKP. Logika hukumnya di mana? Bagaimana bisa barang yang tidak ada kaitannya dipaksakan jadi bukti utama untuk menetapkan tersangka klien kami?" cetus Advokat Filip kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Filip juga menyentil keras cara penyidikan yang terkesan dipaksakan tanpa didukung bukti ilmiah (scientific crime investigation).

Pihaknya menduga kuat tidak ada hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) atau tes DNA pada kasur tersebut yang bisa membuktikan keterlibatan Yunus.

"Kasus seperti ini pembuktiannya harus pakai sains, bukan cuma katanya atau asumsi sepihak. Kalau tidak ada jejak biologis Yunus di kasur itu, berarti barang bukti itu zonk dan tidak bernilai di mata hukum," tegasnya lagi.

Menariknya, saat dicecar mengenai kejanggalan barang bukti kasur tersebut di forum gelar perkara, pihak Bag Wassidik Polda Bengkulu enggan memberikan jawaban. 

Pihak Polda justru menantang tim pengacara untuk membawa persoalan tersebut ke sidang Praperadilan kembali.

Mendapat respons dingin dan tantangan terbuka dari markas kepolisian, LBH Justice Hero Bengkulu menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka kini tengah bersiap-siap untuk kembali menguji keabsahan status tersangka Yunus di meja hijau.

"Pihak Wassidik bilang silakan dijawab di Praperadilan saja nanti. Oke,Kami mempertimbangkan hal tersebut, kami tetap akan menempuh jalan yang tegas dan terukur melalui RDP dan RDPU Komisi 3 DPR RI. Demi terang, transparansi dan menjunjung tinggi profesionalitas mengenai perkara ini dan demi menegakkan keadilan untuk klien kami," pungkas Filip dengan nada optimis. (Beb)

  • rica store

Berita Terkini