Berita Terkini
Penarafflesia.com, Mukomuko - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali menertibkan panti pijat yang berlokasi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota, Kabupaten Mukomuko. Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan Masyarakat.
Disampaikan Kepala Dinas Satpol PP, Jodi S S.Pd, S.IP, mengungkapkan,bahwa hasil pemeriksaan panti pijat di kawasan ini belum memenuhi perizinan yang lengkap, salah satunya tidak memiliki sertifikat trapis.
"Dari hasil pemeriksaan kami tadi, untuk 8 orang tersebut memang tidak mempunyai sertifikat terapis dan terpaksa kami berhentikan serta para terapis ini kami minta untuk pulang ke tempat asalnya," ungkapnya
Dalam hal ini, Jodi juga menegaskan, tidak hanya untuk menegakkan aturan, terapi juga demi kesehatan dan kenyamanan para pelanggan, pentingnya kelayakan fasilitas panti pijat, agar sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
"Untuk tempat panti pijat ini harus benar-benar dibuat sesuai kelayakan nya, jangan dibuat seperti bahan kardus yang berkesan menjadi tempat yang tidak baik, dikarenakan kalau dibuat sesuai kelayakannya tujuannya juga akan membuat yang ingin pijit sehat," pungkas Jodi. (Red)