Skip to main content

Mahasiswa Bengkulu Tolak Pengelolaan Tambang Oleh Ormas Keagamaan

Demo Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu.
Demo Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu.

Penarafflesia.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis, 4 Juli 2024.

Para demonstran menyuarakan keprihatinan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro terhadap kepentingan rakyat. Salah satunya adalah kebijakan yang memberikan kewenangan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

"Kebijakan ini dinilai mengandung muatan politik yang tidak sesuai bidangnya. Kehadiran Ormas keagamaan seharusnya tidak terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan," ujar Presiden BEM UMB kepada awak media.

Namun, aksi protes yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut menghadapi kendala karena tidak satu pun anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dapat menerima mereka, dengan alasan sedang dalam masa dinas luar.

"Kami memiliki 9 tuntutan yang ingin disuarakan. Namun, kami kecewa karena tidak ada anggota DPRD yang bisa bertemu dengan kami karena sedang dalam dinas luar," tambahnya.

Berikut adalah 9 poin tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu:

1. Membatalkan RUU Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berpotensi memperluas kekuasaan TNI di kementerian/lembaga negara.
   
2. Membatalkan RUU Perubahan Ketiga UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, yang berpotensi membatasi kebebasan dunia maya oleh POLRI.

3. Menolak UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) beserta peraturan pemerintah terkait.

4. Menolak RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan berekspresi.

5. Menyuarakan tuntutan untuk penertiban perizinan dan peredaran minuman beralkohol di Bengkulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

6. Menolak dan meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan yang diberikan kepada Ormas agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

7. Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

8. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024.

9. Meminta aparat kepolisian untuk menghentikan segala tindakan represif terhadap aktivis.

Para demonstran juga mengancam akan mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu beserta jajaran pemerintah jika tuntutan mereka tidak dipenuhi atau diabaikan.

Aksi ini mencerminkan semangat perlawanan mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan berpotensi merongrong demokrasi. Aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak demonstran untuk menyampaikan pendapat mereka secara damai.

  • rica store

Berita Terkini