Skip to main content

Pertamina Sanksi 90 Lebih Lembaga Penyalur BBM dan Agen LPG

Ilustrasi pengisian BBM menggunakan Jerigen.
Ilustrasi pengisian BBM menggunakan Jerigen.

Penarafflesia.com - Pada periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberlakukan sanksi kepada 93 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel.

Rinciannya, di Sumsel sebanyak 18 SPBU mendapat sanksi, wilayah Jambi 25 sanksi, Bangka Belitung 16 sanksi, Lampung 22 sanksi, dan Bengkulu 12 sanksi.

Pelanggaran melibatkan praktik seperti pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen, pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi.

Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel, dengan sanksi terbanyak di Sumsel dan Jambi (28 sanksi), Lampung (24 sanksi), Bengkulu (20 sanksi), dan Bangka Belitung (16 sanksi).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan investigasi mandiri Pertamina dan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi. Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi tepat sasaran sesuai regulasi pemerintah.

Tjahyo Nikho Indrawan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan tindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Editor : Fatmala

  • rica store

Berita Terkini