Berita Terkini
Bengkulu Utara - Rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2021-2026 diruang sidang DPRD kabupaten Bengkulu Utara , Selasa (15/06/2021).
Rapat dibuka langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH, didampingi oleh Waka I Juhaili dan Waka II Herliyanto.Sip. Dalam sambutannya wakil bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE,M,Ap. Menjabarkan.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, S.H sesudah memimpin rapat mengatakan penyampaian nota pengantar ini sudah sesuai regulasi, yang mana setiap kepala daerah wajib menyampaikan draf Raperda RPJMD. Seperti halnya bulan April lalu sudah disampaikan rancangan awal dan sekarang sudah memasuki tahap pembahasan dan hari ini sudah sampai di DPRD.
“Mudah mudahan pembahasannya tidak ada halangan sehingga dihari rabu depan itu kita masukan kata fraksi, karena aturannya jelas di UU 23 tahun 2014 apa bila itu tidak disepakati maka bupati bersama wakil bupati dan DPRD tidak menerima hak keuangan selama tiga bulan, hal ini harus dicatat” ujar Sonti.
Wakil Bupati Arie Septia Adinata, menyampaikan penentuan RPJMD sudah ditentukan dan hari ini sudah disampaikan Nota pengantar, dimana didalam RPJMD itu tertuang visi misi kepala daerah untuk kemajuan Bengkulu Utara hingga tahun 2026 mendatang.
“Orientasi dari RPJMD ini adalah mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera dan terciptanya SDM yang berkualitas dan berdaya saing, guna mencapai visi misi kami lima tahun kedepan, dibutuhkan kaloborasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD serta didukung oleh masyarakat, dan kita harap proses pembahasan Raperda ini nanti berjalan lancar,” tutup Arie. (Adv)