Berita Terkini
Penarafflesia.com, Bengkulu Selatan - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berikut Barang Bukti 1 (satu) buah kardus paket warna coklat yang berisikan 21 (Dua puluh satu) kotak atau 210 ( dua ratus sepulu ) keping atau 2100 (dua ribu seratus) butir obat batuk merk samcodine dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio m3 serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s ke Jaksa Penuntut Umum ,pada hari Kamis lalu (07/09/23)
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka AN (31) Almt Jl Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Kamis (07/09/23) pukul 10.00 wib telah Melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,dalam perkara dugaan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan G, Bripda Hairul F ,Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi. P Kepada Lutiarti,S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.Ik melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto SH,M.si mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Resnarkoba
Editor: Fatmala