Berita Terkini
Penarafflesia.com - Hari Tani Nasional di Bengkulu diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan massa di depan Perkantoran Gubernur Bengkulu, Selasa (26/9/23).
Ratusan masa ini merupakan gabungan para mahasiswa dari berbagai kampus di Bengkulu dengan masyarakat/Petani dari beberapa kabupaten. Bahkan sebelumnya sempat terjadi pemberhentian massa di Bengkulu Utara yang datang dari kabupaten Mukomuko lantaran iring-iringan massa menggunakan mobil bak terbuka.
Salah satu peserta aksi, Juliandri mengatakan dalam aksi ini pihaknya membawa 10 tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.
"Di Hari Tani 2023 ini kami sampaikan 10 tuntutan kepada gubernur untuk keberpihakan kepada para petani di daerah," ujarnya.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa yang mendesak maju mendekati komplek perkantoran Gubernur Bengkulu dengan aparat Kepolisian yang melakukan penjagaan.
Tuntutan massa aksi Unjuk Rasa Hari Tani Nasional 2023 dengan taggar BENGKULU MELAWAN ini:
1. Mendesak Gubernur Bengkulu selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang (pokok agraria) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria,
2. Meminta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di Bengkulu, dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran,
3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada,
4. Meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan,
5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan Bengkulu untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat,
6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan represifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di Provinsi Bengkulu,
7. Mendesak Pemerintah Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di Provinsi Bengkulu,
8. Meminta Pemerintah Bengkulu melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di provinsi Bengkulu,
9. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,
10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses.