Skip to main content

Fakta Baru Polemik PT ABS: HGU 444 Hektare Ternyata Sudah Terbit Sejak Maret 2025

rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Bengkulu Selatan pada Senin, ((4/5/ 2026).
rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Bengkulu Selatan pada Senin, ((4/5/ 2026).

MANNA,  – Teka-teki mengenai status lahan PT ABS di Bengkulu Selatan akhirnya mulai tersingkap. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Bengkulu Selatan pada Senin, ((4/5/ 2026), terungkap bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektare.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman SE, berlangsung cukup panas. Holman melontarkan rentetan pertanyaan tajam kepada OPD teknis dan BPN terkait tindak lanjut rekomendasi Pansus hingga kejelasan kasus penembakan warga yang hingga kini masih "gelap".

Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Binagransya SIP MM, membenarkan bahwa status hukum lahan PT ABS sudah legal secara administrasi pertanahan.

"HGU-nya terbit 18 Maret 2025. Luasnya mencapai 444 hektare yang terbagi dari 4 sertifikat HGU," ungkap Binagransya di hadapan pimpinan rapat.

Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala BPN Manna, Azman Hadi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan HGU tersebut telah melalui proses panjang. Menariknya, terdapat perubahan batas wilayah administrasi pada lahan tersebut. Jika sebelumnya tercatat di Kecamatan Pino Raya, kini secara peta masuk ke wilayah Kecamatan Ulu Manna mengikuti Perbup tahun 2021 dan Perda Tata Ruang 2011.

Meski mengakui HGU telah terbit, pihak BPN Manna menyatakan tidak bisa menunjukkan dokumen asli tersebut secara terbuka dalam rapat.

"Dokumen asli ada di PT ABS, di BPN hanya salinan. Arsip kami dibatasi peraturan, jadi tidak bisa sembarang ditunjukkan," jelas Azman Hadi.

Meski mengakui HGU telah terbit, pihak BPN Manna menyatakan tidak bisa menunjukkan dokumen asli tersebut secara terbuka dalam rapat.

"Dokumen asli ada di PT ABS, di BPN hanya salinan. Arsip kami dibatasi peraturan, jadi tidak bisa sembarang ditunjukkan," jelas Azman Hadi.

Di sisi lain, tuntutan dewan mengenai kejelasan kasus penembakan warga di area konflik tersebut belum membuahkan jawaban memuaskan. Pihak Dinas Pertanian mengaku tidak masuk dalam tim investigasi yang dibentuk pemerintah daerah, sehingga tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

DPRD Bengkulu Selatan mendesak agar Gugus Tugas Reforma Kabupaten yang dibentuk oleh Bupati segera memberikan laporan transparan. Dewan mempertanyakan apakah rekomendasi Pansus selama ini benar-benar ditindaklanjuti oleh eksekutif atau hanya menjadi catatan di atas kertas.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari tim investigasi pemda untuk meredam konflik agraria yang kian meruncing di Bumi Sekundang Setungguan ini. (Beb)

  • rica store

Berita Terkini