Berita Terkini
Penarafflesia.com – Pasca meninggalnya Dirut Bank Bengkulu Ahmad Irfan pada 19 Mei lalu di Rumah Sakit Bhayangkari Palembang. Posisi Dirut Bank Bengkulu saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Tugas Jufrizal.
Namun, Waka Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan, Dirut Bank Bengkulu mestinya harus dijabat oleh Pejabat Definitif sehingga pengambilan kebijakan tidak terbatas pada aturan.
“Sebenarnya akan lebih bagus dijabat oleh pejabat definitif. Karena pengambilan kebijakan pada pejabat PLT terbatas pada aturan yang ditetapkan” Ujar Suimi.

Lebih lanjut, Suimi menambahkan seharusnya Pemprov dan komisaris Bank Bengkulu juga harus sudah membuka seleksi jabatan Dirut Bengkulu.
“Pemprov maupun Komisaris Bank Bengkulu harusnya sudah mulai membuka pendaftaran jabatan Dirut Bank Bengkulu. Supaya kedepan hal hal kebijakan strategis tidak menjadi penghambat dalam pengambilan keputusan” tutup Suimi.