Skip to main content

Dewan Minta ASN Beretika di Medsos

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial

Penarafflesia.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi  mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) beretika ketika menggunakan media sosial dan memberikan reaksi terhadap postingan Caleg dan Capres. 

Penggunaan media sosial ASN dalam menanggapi Caleg/Capres yang mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2024 harus bijak dan tak boleh ikut mempromosikan dan berpolitik praktis.

Namun adanya larangan menyukai, dan mengkomentari sosial media caleg/capres juga harus dikordinasikan terlebih dahulu ke KPU. Mengingat dalam aturan yang diberlakukan KemenPAN-RB tentang penggunaan medsos bagi ASN terbaru, para ASN dilarang memberi reaksi terhadap postingan salah satu Caleg/Capres.

"Harusnya Kemenpan RB koordinasi dulu dengan KPU, Karena KPU aja gak melarang kok capres capres masuk ke dalam kampus negeri apalagi notabene dosen di sana kan berstatus ASN apa gak terbalik itu" kata Sumardi.

Lebih detail, Sumardi menambahkan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh ASN adalah berkampanye praktis seperti mempromosikan salah satu caleg/capres pada Pemilu.

"Yang dilarang itu berkampanye praktis, itu gak boleh. Tapi lalu misalkan menonton capres berpidato masa gak boleh, kan kita mau lihat dulu bagaimana cara mereka menyelesaikan masalah masalah sebelum kita memilih presidennya," tutup Sumardi.

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

SKB tersebut menjelaskan adanya larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta Pemilu.

  • rica store

Berita Terkini