Berita Terkini
Penarafflesia.com - Hingga bulan September, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru mencapai Rp13,58 miliar. Ini berlaku untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu serta 10 Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa ada tiga daerah yang belum menerima alokasi, atau realisasi masih Rp0. Daerah-desa tersebut termasuk Provinsi Bengkulu dengan pagu sebesar Rp29,19 miliar, Bengkulu Tengah dengan pagu Rp7,91 miliar, Bengkulu Selatan Rp18,39 miliar, dan Mukomuko Rp18,027 miliar.
Sementara itu, untuk beberapa kabupaten/kota lainnya, realisasi alokasi masih sangat minim, dengan rata-rata penyaluran hanya mencapai Rp1 miliar. Kabupaten Lebong mendapatkan alokasi terbanyak sebesar Rp3,502 miliar dari pagu sebesar Rp20,84 miliar, sehingga sisa yang belum disalurkan adalah sekitar Rp17,34 miliar.
Selain empat daerah yang belum menerima alokasi, yang memiliki penyaluran paling minim adalah Kaur, dengan alokasi sebesar 290,3 juta dari pagu sebesar Rp18,1 miliar, sehingga sisa yang belum disalurkan adalah sekitar Rp17,82 miliar. Oleh karena itu, pihak berwenang mengimbau kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyalurkan dana PPPK ini.
Bayu, yang menjelaskan situasi ini, mengungkapkan bahwa dana yang belum disalurkan saat ini masih berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN). (Ys)