Penarafflesia, Mukomuko - Ketua Pansus Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 mengemukakan banyak sekali menemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya terkait dengan pengelolaan pajak pendapatan daerah yang sangat minim dan tingginya nilai piutang pajak PBB P2, yang seharusanya piutang pajak tersebut harus berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran awak media Penarafflesia, ditemukan adanya kegiatan penghapusan data piutang Pajak PBB P2 pada Tahun 2018 dianggarkan oleh Bidang Pendapatan II sebesar Rp. 260 juta, dan kembali lagi pada tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp. 240.177.500. Artinya selama dua tahun itu dialokasikan sebesar kisaran Rp. 500 juta lebih untuk kegiatan penghapusan piutang pajak PBB P2.
Akan tetapi temuan Tim Pansus APBD 2021 yang menyatakan piutang pajak PBB sangat tinggi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Isbowo Apandi, S.Pd kepada media ini, bahwa kita patut mencurigai kegiatan penghapusan piutang pajak PBB P2 yang telah dilaksanakan selama dua tahun berturut turut, hasilnya mana dan outputnya apa?.
"Berarti selama Tahun 2018 dan 2019 yang dianggarkan untuk pembayaran apa?," ungkap Isbowo Apandi.
Dilanjutnya, oleh karena penyusunan kegiatan harus ada payung hukum yang kuat, jangan terkesan uang rakyat ratusan juta menjadi mubazir dan tidak ada manfaat bagi daerah.
Pada satu sisi berdasarkan regulasi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 104 dan 105 menyebutkan bahwa penghapusan piutang pajak dapat dilakukan ketika kadaluwarsa melampaui waktu lima tahun dan cara penghapusan piutang pajak itu payung hukumnya adalah Peraturan Bupati Mukomuko.
Sambungnya, ini didalam aturan sudah tegas diatur, artinya data piutang pajak PBB P2 yang dapat dihapuskan adalah dari Tahun 2011 sampai tahun 2016 serta Tahun 2016 dan 2021 itu logikanya sudah dikatakan kadaluwarsa piutang pajak dan dapat dihapuskan.
Selain itu, tambah Isbowo Apandi, dalam penyusunan kegiatan penghapusan piutang pajak PBB P2 ini sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupatinya apa belum.
" Jika itu belum ada, berarti hal ini menyalahi aturan hukum, apalagi dalam kegiatan tersebut tidak menghasilkan produk sama sekali," lanjutnya.
Ketika media ini mengkonfirmasi Kabid Pendapatan II BKD Mukomuko, Yulia, SE pada tanggal 16 Juni 2022 diruang kerjanya, menyebutkan bahwa piutang pajak PBB P2 hingga Tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih.
Dan ketika disinggung terkait dengan kegiatan penghapusan data piutang pajak PBB P2 tahun 2018 dan 2019, Yulia menyebutkan bahwa itu bukan pada masanya menjabat kabid, Kabid Pendapatan II pada saat itu kalau tidak salah Bapak Novria Eka Putra yang saat ini menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Mukomuko.
"Hutang piutang pajak kita masih terhutang Rp 1,6 miliar, untuk penghapusan pajak yang dianggarkan tahun 2018 dan 2019 itu bukan saya, masa itu Kabid P2 Lama,"tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media penarafflesia belum mendapat konfirmasi dari Kabid P2 yang lama. (Dnex)