Berita Terkini
Penarfflesia.com - Salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar kembali menitipkan kerugian keuangan negara senilai Rp 23 juta. Uang itu dititipkan kepada Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH mengatakan, pengembalian kerugian negara itu memang pernah dijanjikan oleh saksi MT saat diperiksa penyidik. MT meminta waktu untuk mengembalikan uang secara bertahap karena tidak mampu jika harus mengembalikan sekaligus.
“Iya, waktu itu saksi minta keringanan mau mengembalikan tapi tidak mampu sekaligus, makanya kami beri kelonggaran dan waktu untuk mengembalikan. Nah, yang dititipkan pada Senin (21/08) itu Rp 23 juta,” ujar Danang.
Danang mengatakan, uang yang dikembalikan para saksi merupakan uang yang bersumber dari tersangka SU. Bukan dari pihak Kemenag. Bahkan menurut Danang, pengembalian uang kerugian negara itu masih akan dilakukan para saksi.
Lantas, apakah dengan mengembalikan kerugian itu para saksi bakal menjadi tersangka? Danang mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan dengan serta merta.
“Bukan masalah titip-menitip lalu jadi tersangka. Kita lihat normatif perbuatannya dulu, ya kan. Mens rea untuk berbuat jahat itu ada di siapa? Awal cerita kan di situ. Namanya korupsi kan banyak orang. Sebab akibatnya kan banyak,” ujar Danang.
Sementara Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu, Novita, SH MH menambahkan, uang dititipkan saksi MT pada Senin 21 Agustus 2023 senilai Rp 23 juta itu disimpan ke rekening penampung kerugian negara.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1,280 miliar. Adapun kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 788 juta, yakni dari saksi MT Rp 53 juta dengan dua kali penembalian; dari tersangka S Rp 450 juta; dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan. (Rls/Kj)