Berita Terkini
Bengkulu - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, segera dilaksanakan.
Setelah melalui tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebanyak 447 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah mengimbau seluruh peserta untuk mempersiapkan diri secara maksimal, menjelang pelaksanaan SKB.
"Persiapan diri semaksimal mungkin, sehingga hasil yang dicapai masing-masing peserta sesuai dengan apa yang diharapkan," ungkapnya pada Sabtu (30/11/2024).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, SKB dimulai pada 9 Desember 2024. Proses seleksi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memungkinkan peserta untuk menjawab soal secara interaktif.
"Serta sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. Tahapan ini penitng, karena sebagai langkah krusial bagi peserta yang bercita-cita menjadi bagian dari ASN di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan SKB menjadi penentu penting dalam proses penerimaan CPNS, dengan harapan menghasilkan ASN yang kompeten dan siap mendukung pembangunan di Bengkulu.
"Kita selaku Pemprov Bengkulu tentunya berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menambahkan, lokasi pelaksanaan SKB berlangsung di Asrama Haji Kota Bengkulu.
"Ini disesuaikan dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibandingkan tahap SKD sebelumnya. Ada sebanyak 447 pelamar yang berhasil melewati tahap SKD kini bersiap menghadapi SKB," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri mengingatkan para peserta untuk belajar secara serius agar dapat memberikan yang terbaik saat ujian berlangsung.
"Kami mendorong peserta untuk mempersiapkan diri dengan matang. Dengan usaha yang sungguh-sungguh, diharapkan mereka mampu memperoleh nilai terbaik," tutupnya. (adv)
Penulis: Mezi || Editor: Yusuf M.