Skip to main content

Penerimaan THR dan Gaji ke-13 ASN, PPNPN, dan TNI-Polri di Bengkulu, Dilakukan 10 Hari Sebelum Idul Fitri 2023

Bayu Andy Prasetya, Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu,
Bayu Andy Prasetya, Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu,

 


Bengkulu- Sebanyak 65.534 ASN, PPNPN, dan anggota TNI-Polri di Provinsi Bengkulu akan menerima penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 14444 Hijriah/2023 Masehi.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. 

Pelaksanaan penyaluran THR dan Gaji ke-13 pada saat Ramadan dan Idul Fitri akan membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. THR dan Gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Besaran pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 diatur sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya. 

Selain itu, instansi Pemerintah Daerah juga dapat memberikan sebesar 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pengaturan teknis mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk sumber dana APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk sumber dana APBD.

Menurut Bayu Andy Prasetya, Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

Lebih lanjut, pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum yang dapat menjaga pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat pasca pandemi.

Bayu menambahkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi. 

Namun, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan ketidakstabilan kondisi geopolitik. Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut.

Adapun besaran pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diatur atau diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 Bagi instansi Pemerintah Daerah, selain gaji pokok, paling banyak diberikan sebesar 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bayu juga mengungkapkan bahwa bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. 

Pembayaran THR sudah dapat dilakukan mulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari ASN Pusat, ASN Daerah, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar PNS Pusat/TNI/Polri berjumlah 17.449 pegawai.

Bagi ASN Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada minggu terakhir bulan Maret, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 Selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni (zul/oki)

Tags
  • rica store

Berita Terkini