Skip to main content

Pemkot Dibuat “Kegocek”, Black Rock Diduga Operasikan Penjualan Alkohol Tanpa Izin

Sidak yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu ke Bar Black Rock pada Sabtu malam (23/5/2026).
Sidak yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu ke Bar Black Rock pada Sabtu malam (23/5/2026).

Kota Bengkulu - Mencuat Fakta dibalik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu ke Bar Black Rock pada Sabtu malam (23/5/2026) .

Dalam sidak tersebut, petugas hanya menemukan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Jenis minuman itu berupa bir ringan seperti Bir Bintang, Guinness, hingga Stout.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat M Sitomorang, menyebut pihaknya turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media.

“Kami cuma diperlihatkan minuman alkohol golongan A, kadar alkoholnya sekitar 4,8 persen,” kata Sahat, Minggu (24/5/2026).

Namun, nyatanya dilapangan justru menunjukkan hal berbeda.

Hasil penelusuran, menemukan Bar Black Rock diduga memperjualbelikan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol tinggi mencapai 20–45 persen. Sejumlah merek premium seperti Jameson, Hennessy, Glenfiddich, Don Julio hingga Singleton disebut bebas dijual kepada pengunjung.

“Kami pernah pesan Jameson di sana dan langsung disajikan seperti biasa,” ujar salah seorang pelanggan.

Temuan ini diperkuat dengan jejak promosi di media sosial Instagram @blackrock_bengkulu. Dalam berbagai unggahan, tampak jelas botol minuman keras golongan C dipajang sebagai bagian dari layanan utama bar.

Pada unggahan 26 April 2025, akun tersebut bahkan terang-terangan menawarkan paket minuman alkohol premium, seperti:

* Glenfiddich 12 Twin Free Room Only 4.188K++
* Hennessy V.S.O.P Twin Free Room Only 4.688K++
* Singleton 12 Twin Free Room Only 3.888K++

Sementara pada postingan 5 November 2024, akun itu menampilkan promosi seorang perempuan sedang mengonsumsi minuman alkohol dengan botol Singleton terpampang di meja lengkap dengan ajakan reservasi.


Satpol PP Kecolongan?

Pernyataan Sahat M Sitomorang justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama ini benar-benar berjalan maksimal?

Sebab, promosi penjualan minuman keras golongan C dilakukan secara terbuka di media sosial dan berlangsung cukup lama. Namun dalam sidak, petugas hanya menemukan bir golongan A.

Ironisnya lagi, dugaan penjualan alkohol ilegal ini terjadi di tengah citra Bengkulu yang selama ini terus digaungkan sebagai “Kota Religius”.

Publikpun mempertanyakan keseriusan Pemkot Bengkulu dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.

Apalagi aktivitas bar dan lounge tersebut telah berjalan hampir tiga tahun sejak diluncurkan pada 23 Desember 2023.

lebih mencengangkan, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, memastikan Black Rock belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.

“Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini,” tulis Sri Putri Yani melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Padahal sesuai aturan, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C wajib mengantongi izin khusus berupa SKPL-B, SKPL-C maupun SIUP-MB.

Jika benar aktivitas itu berlangsung lama tanpa tindakan, maka yang dipertanyakan bukan hanya Black Rock, tetapi juga keseriusan pemerintah menjaga marwah “Kota Religius”. (*)
 

  • rica store

Berita Terkini