Berita Terkini
Penarafflesia.com - MIN 4 Bengkulu Tengah bersinergi dengan Babhinkamtibmas Kecamatan Pondok Kelapa untuk menyampaikan materi pencegahan perundungan pada hari ini, Rabu (22/11/2023).
Perundungan, atau bullying, merujuk pada segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh individu atau kelompok yang memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih terhadap orang lain. Tindakan ini dapat berupa penindasan verbal, fisik, atau sosial, baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya.
Babhinkamtibmas, Acep Suparno, menyampaikan pentingnya materi perundungan untuk disampaikan kepada siswa-siswa, mengingat meningkatnya kasus perundungan yang meresahkan. Beliau menjelaskan variasi bentuk perundungan, baik secara lisan maupun fisik, dan menekankan bahwa perundungan dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat dituntut secara hukum.
"Anak-anak, perundungan merupakan perilaku yang serius dan bisa berujung pada konsekuensi hukum. Saya berharap semua siswa dapat menjadi teman yang baik dan menghindari tindakan perundungan, baik secara individu maupun dalam kelompok," ungkapnya.
Kepala MIN 4 Bengkulu Tengah, Lestari Sri Rejeki, S.Pd, S.Sos.I, menyambut baik kerjasama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Acep Suparno atas kontribusinya dalam memberikan materi tentang perundungan.
"Sebagai kepala madrasah, saya berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut, membantu anak-anak menjadi lebih baik dalam sikap dan perbuatan di setiap lingkungan," tutupnya.
Pewarta : Tina
Editor : Oki