Berita Terkini
Penarafflesia, Mukomuko - PDAM Tirta Selagan mengalami Perubahan, karena tidak lama ini Direktur Baru dilantik akan menerapkan kenaikan tarif Air Bersih. Beberapa hari belakangan warga yang mengunakan jasa air bersih PDAM Tirta Selagan Mukomuko dikagetkan dengan di berlakukan biaya beban PDAM naik sampai 50% yang sebelumnya Rp 10000 per bulan sekarang menjadi Rp 15000 perbulan.
keterkejutan tersebut dialami oleh warga pengguna air bersih desa pondok batu, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kejadian kenaikan biaya beban PDAM ini menjadi pertanyaan besar oleh warga pengguna air bersih karena belum ada nya pemberitahuan kenaikan terdahulu, yang di maksud kenaikan tersebut warga juga mempertanyakan dasar kenaikan biaya beban tersebut.
Salah satu warga pondok batu Putra Satria, SE meminta kepada para pihak terkait untuk mengevaluasi ulang kejadian kenaikan harga beban air bersih tersebut. Di samping itu juga mempertanyakan perda yang mengatur hal tersebut.
"Harapan warga pengguna air bersih hendak nya pihak PDAM dan pihak pihak terkait melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat secara umum. Kita juga mempertanyakan perubahan pelayanan terbaik PDAM Tirta Selagan Mukomuko menuju visi misi kepala daerah menuju kesejahteraan masyarakat," Imbuhnya.
Terpisah saat awak Media Penarafflesia menghubungi Direktur PDAM Tirta Selagan Sondri, membenarkan untuk kenaikan Tarif Air bersih ini baru diterapkan. Kenaikan tersebut menuju Perbub 2013, untuk kenaikan ini kita kenakan Rp 3000 perkubik. Dari satu rumah sebelumnya dari Rp 10000 hingga Rp 15000 perbulan.
"Untuk kanaikan ini kita mengacu kepada Perbub 2013, untuk kanaikan dari Rp 10000 hingga 15000 perbulan" imbuhnya
Dilanjut Sondri, sebelum kenaikan ini baru diterapkan, dan sudah di undang dan pertemuan Camat serta Kepala Desa dari Empat Kecamatan dan Kepala Desa yang dilalui oleh Pipa PDAM. Karena kenaikan ini sudah mengacu kepada Perbub 2013.
" Kita sudah mensosialisasikan kepada Kepala Desa empat Kecamatan, yang dilalui oleh Pipa PDAM. Untuk kenaikan tarif kita mengacu kepada Perbub 2013,." tutup Sondri. (Dnex)