Skip to main content

Terungkap Manipulasi Data dan Perizinan, Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bos Tambang Beby Hussy

Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM yang menjerat Bos Tambang Beby Hussy di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/01/2026). (Yusuf/PenaRafflesia.Com)
Sidang lanjutan dugaan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM yang menjerat Bos Tambang Beby Hussy di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/01/2026). (Yusuf/PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menjerat Bos Tambang Beby Hussy dengan tiga dakwaan berbeda, terungkap praktik manipulasi data dan perizinan.

Bahkan dalam praktik itu ada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengaku menerima aliran uang panas.

Dalam persidangan lanjutan, sebanyak empat saksi dihadirkan JPU yakni Dewi dan Ideran dari PT. Sucofindo Cabang Bengkulu, serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu. 

Keterangan para saksi mengungkap adanya dugaan manipulasi kualitas batu bara, serta ketidaksesuaian dokumen perizinan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Saksi Ideran, Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo mengaku, menerima arahan dari terdakwa Imam Sumantri untuk mengubah nilai Gross As Received (GAR), atau nilai kalori batu bara milik PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Inti Bara Perdana (IBP). 

Namun, Ideran mengaku tidak memahami secara teknis bagaimana perubahan nilai tersebut dilakukan. “Ada arahan dari Pak Imam untuk diubah dan direvisi,” ujar Ideran dalam persidangan.

Majelis hakim tampak kecewa dengan jawaban saksi yang dinilai berbelit-belit, terlebih setelah terungkap jika Ideran menerima uang sebesar Rp 35 juta dari terdakwa Imam Sumantri. 

Ideran berdalih, uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan di luar tugas rutin. Ini serupa juga disampaikan saksi Dewi, yang mengaku menerima uang lembur berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja.

Dokumen RKAB Bermasalah
Saksi Riko dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dokumen pertambangan PT. RSM telah tiga kali dievaluasi, karena masih terdapat sejumlah catatan perbaikan. 

Salah satu temuan krusial yakni ketidaksesuaian aspek lingkungan. Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tercantum rencana reklamasi seluas satu hektar, namun pada dokumen reklamasi justru tertulis nol hektar.

Riko menjelaskan, meskipun aplikasi e-RKAB tidak mencatat hasil evaluasi, pada dokumen fisik ditemukan berbagai ketidaksesuaian. 

Riko juga mengaku sempat dihubungi terdakwa Nazirin untuk membantu pengerjaan dokumen tersebut, dan menerima uang Rp 20 juta sebagai imbalan, yang kemudian telah dikembalikan.

“RKAB itu diajukan PT. RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuannya aspek lingkungan, di kolom rencana reklamasi ditulis nol,” jelas Riko.

Tegaskan Kerugian Negara
JPU Kejati Bengkulu, Muib menegaskan, keempat saksi yang dihadirkan untuk membuktikan ketidakbenaran perizinan tambang PT. RSM dan PT. IBP. 

Menurutnya, pengajuan izin sebenarnya telah ditolak melalui sistem e-RKAB, namun izin tersebut tetap diterbitkan. Selain itu, manipulasi kualitas batu bara yang dilakukan PT Sucofindo, dinilai berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran royalti kepada negara. 

Semakin rendah nilai kualitas batu bara, maka semakin kecil royalti yang disetorkan. “Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa Imam Sumantri. Ini berdampak langsung pada berkurangnya kewajiban royalti kepada negara,” tegas Muib.

Tanggapan PH Terdakwa Beby Hussy 
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai fakta persidangan tidak membuktikan adanya perintah dari kliennya maupun dari Saskya Hussy, terkait manipulasi nilai GAR batu bara.

“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini. Fakta di persidangan sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Saskya untuk melakukan manipulasi data kualitas batu bara,” tukas Yakup. 


Penulis: Yusuf M. || Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini