Berita Terkini
Penarafflesia, Mukomuko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna ke-3 pada masa persidangan II dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Sembilan Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat paripurna, Senin (23/5/22). Rapat langsung dipimpin Ketua DPRD, M Ali Saftaini, SE .
Ketua DPRD Ali Saftaini menyampaikan pada rapat Paripurna ke-3 ini mendengar penyampaian nota penjelasan Sembilan Raperda dari kepala daerah , adapun Raperda yang disampaikan Fasilitas Penyelengaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko, rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten mukomuko tahun 2018-2025, tenaga kerja lokal (TKL) untuk tahun 2022, Pertangungjwaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, Perusahaan umum daerah air minum tirta selagan Kabupaten Mukomuko, Pengelolaan Air Limbah Domistik , Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung , tangungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP/CSR) dan Pajak dan restribusi Daerah.

“ setelah penyampaian nota penjelasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ini, dengan telah disampaikan nota penjelasan ini, bisa dibahas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan , sehinga raperda ini nanti menjadi Peraturan daerah sesuai dengan peraturan perudang-undangan” Sampai Ali Saftaini.
Bupati Mukomuko Sapuan, SE,MM,Ak,CA,CPA menjelaskan adapun hal yang melatarbelakangi pembentukan Sembilan raperda ini pada prinsipnya adalah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“kami berharap nanti Sembilan raperda ini bisa menjadi perda sehinga dapat menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan untuk pembangunan kabupaten Mukomuko nantinya. (Dnex/adv)