Berita Terkini
Penarafflesia.com, Mukomuko - Rabu (1/5/2024) dihalaman kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu, dipadati puluhan orang dari Serikat Pekerja Agro Muko ada apa?, mereka berbondong - bondong guna menyampaikan aspirasi dan keluhan, adapapun para buruh ini meminta 4 tuntutan 1. agar undang - undang omnibuslaw atau cipta kerja aga dicabut, 2. meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) dinaikkan, 3. Masalah perda pekerja lokal, 4 masalah pajak PPh pasal 21 karna memberatkan pekerja.
"Kami para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Agro Muko, selalu hadir untuk menggelar aksi damai. Kami ingin bertemu dengan anggota DPRD guna untuk menyampaikan inspirasi dan keluhan kami para buruh, kami meminta undang - undang cipta kerja di hapuskan dan juga meminta upah minimum dinaikkan," sampai Hasan
Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kapolres Mukomuko dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko, kedatangan para buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Agro Muko ini, langsung disambut ketua DPRD kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini SE, dan dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi. Selama kegiatan aksi ini berjalan dengan tertip dan damai.
Disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini SE, yang mendengar tuntutan dari buruh mengatakan, pihaknya akan mendorong terkait kenaikan upah minimum kabupaten. Serta terkait peraturan daerah, perihal pemberdayaan dan penetapan tenaga kerja lokal, pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
"kalau PPh Pasal 21 dan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Namun pihaknya akan berusahan menyampaikan tuntutan tersebut secara kelembagaan ke DPR R, Kami secara kelembagaan nanti juga menyampaikan ke DPR RI terkait tuntutan PPh 21 dan Undang-undang Omnibus Law," Demikian M. Ali Saftaini.
Reporter: Surya