Berita Terkini
Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengumumkan rekrutmen 6.895 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggi Stephensent, Anggota KPU Kota Bengkulu, menyampaikan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS di wilayah tersebut akan berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Jumlah rekrutan sebanyak itu disesuaikan dengan kebutuhan, mengingat setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan tujuh anggota, dengan total 985 TPS di Kota Bengkulu.
Pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan masing-masing di Kota Bengkulu. Syarat menjadi anggota KPPS melibatkan usia 17 hingga 55 tahun, minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Anggi menekankan pentingnya calon KPPS yang direkrut tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau tim sukses calon anggota legislatif (caleg). Jejak pengalaman dan integritas kandidat menjadi pertimbangan utama.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 23-25 Desember 2023, diikuti dengan pengumuman dan tanggapan dari masyarakat pada 29-30 Desember. Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024, dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.
Anggota KPPS yang dilantik akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Bimtek ini memberikan penguatan pada anggota KPPS untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Anggi juga mengumumkan peningkatan honorarium atau gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 menjadi Rp1,1 juta, melampaui jumlah pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp550 ribu.
Pewarta : Fatmala
Editor : Oki