Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI. Pada Rabu, 15 November 2023, pukul 08.00 WIB, dilakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara tersebut dipimpin oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.
Dalam ekspose ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kasi pada Bidang Pidum, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum turut hadir.
Pengajuan penghentian penuntutan dilakukan terhadap tersangka Jefri Haryanto alias Jef Bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kronologis kejadian, pada 4 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, saat bermain voli di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, tersangka dan korban Udin Handoko berada dalam tim yang sama. Setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan, tersangka memukul korban di kepala bagian belakang, menyebabkan bengkak dan memar di mata sebelah kanan korban. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.
Adapun pertimbangan Penghentian Penuntutan berdasarkan : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, antara tersangka dan korban telah mencapai perdamaian sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tersangka memberikan biaya perawatan terhadap korban, dan masyarakat setempat merespon positif terhadap penyelesaian perdamaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor : Oki