Berita Terkini
Penarafflkesia.com - Lambannya penerbitan peraturan pengelolaan kawasan Pantai Panjang menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satunya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM, yang mendesak agar segera diterbitkannya regulasi oleh Pemerintah Provinsi.
”Aset Pemprov Bengkulu di kawasan Pantai Panjang terus dipakai hingga mengalami kerusakan, namun daerah tak mendapatkan apa-apa,” beber Jonaidi, Sabtu (10/6/23).
Dirinya meminta pihak Pemprov segera membuatkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk dasar pemungutan pajak dan distribusi daerah sehingga dapat menghasilkan PAD.
Jonaidi mengatakan, DPRD Provinsi saat ini menyoroti betul tentang penuntasan regulasi pengelolan kawasan Pantai Panjang tersebut.
Dikatakannya, saat ini wisata Pantai Panjang belum dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terkendala belum adanya Regulasi yang menjadi dasar.
”Sangat disayangkan sekali, Pemprov lamban dalam merancang peraturan tentang perizinan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang,” kata Jonaidi,
Joniadi menuturkan, karena hal ini pada akhirnya membuat Pemprov Bengkulu kehilangan PAD dari pengelolaan kawasan Pantai Panjang.
”Sudah banyak pihak ke tiga ingin membayar pajak daerah, namun terkendala regulasi,” pungkas Jonaidi. (Red/Adv)
