Skip to main content

Dakwaan JPU Terhadap Eks Kacab Sucofindo Disebut Tak Penuhi Unsur Pidana

PH Iman Sumantri, Muhammad Rullyandi membela kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (12/01/2026). (Oki/PenaRafflesia.Com)
PH Iman Sumantri, Muhammad Rullyandi membela kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (12/01/2026). (Oki/PenaRafflesia.Com)

Bengkulu - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), terhadap mantan Kepala Cabang (Kacab) PT. Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri disebut tidak memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana disampaikan Penasehat Hukum (PH) Iman Sumantri, Dr. Muhammad Rullyandi, SH, MH saat pesidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang menghadirkan 8 saksi, Senin (12/01/2026).

Menurut Rully, penerapan dakwaan Pasal 2 Primair dan Pasal 3 Subsider Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, tidak tepat berdasarkan fakta kerja di lapangan.

"Seluruh tindakan klien kami (Imam Sumantri, red) sebagai Kacab Sucofindo Bengkulu telah didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat," tegasnya.

Bukan itu saja, lanjutnya, dalam menjalakan SOP yang ketat tersebut, juga disertai dengan verifikasi berdasarkan dokumen dan data perusahaan pengguna jasa.

"Dokumen dan data itu sangat valid, sehingga tidak pernah dibantah dalam pelaksanaan penjualan batu bara dari pembeli," imbuh Rully.

Selain itu, Rully menambahkan, juga tidak pernah ada komplain terhadap hasil kadar yang ditentukan Sucofindo. 

"Sehingga tuduhan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berimbas pada royalti, bukan tanggung jawab atau domain Sucofindo," tambah Rully.

Lebih lanjut, Rully menyatakan, sesuai peraturan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, seluruh kewajiban pelaporan terkait hal tersebut berada pada aplikasi MOMS/MODI dan MVP.

"Ini tak lepas dari adanya kewajiban untuk menguload semua perizinan dan bukti setor royalti perusahaan terkait. Karena surveyor hanya melakukan tindakan atas permohonan klien setelah kewajiban itu terpenuhi dalam sistem," tutupnya.

Dalam dugaan perkara tipikor ini, Tim Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan 13 terdakwa yang terbagi dalam beberapa klaster. Terdakwa Iman Sumantri sendiri masuk dalam berkas perkara pokok.


Penulis: Oki || Editor: Yusuf M.

  • rica store

Berita Terkini