Skip to main content

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu: Netralitas ASN Harus Dijaga pada Pemilu 2024

Penarafflesia.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sujono menekankan bahwa netralitas ASN bukan sekadar slogan, melainkan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

DPRD

“Bahkan, sanksinya bisa sampai pidana,” katanya di Bengkulu, Rabu (24/1/2024).

Sujono juga menekankan pentingnya peran kepala daerah. Ia mendorong Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan ASN.

“Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati, memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tim pengawasan ASN memiliki tugas khusus untuk mengawasi partisipasi ASN dalam Pemilihan Umum. Tim tersebut diharapkan dapat secara aktif memantau perilaku dan kegiatan ASN yang dapat dianggap melanggar prinsip netralitas.

“Saya mengajak kepala daerah untuk proaktif dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN. Tim pengawasan yang efektif dan berikan mandat yang jelas untuk memastikan ASN tetap fokus pada tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya. (Adv)

Tags
  • rica store

Berita Terkini