Skip to main content

di Kota Bengkulu. Tuna Sosial Dominasi Penggunaan Komix dan Lem Aibon

Ilustrasi Mabuk Lem Aibon Dok Net
Ilustrasi Mabuk Lem Aibon Dok Net

Penarafflesia.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu Kombes Pol Drs Heru Prihasto menyebutkan penyalahgunaan obat keras yang masuk dalam golongan Narkoba di daerah ini didominasi oleh kalangan tuna sosial seperti remaja dan anak jalanan. 

"Jumlahnya tidak banyak, yang dilaporkan ke kami, untuk di Kota Bengkulu saja ada belasan, tapi rata-rata penggunanya adalah kalangan anak jalanan dan putus sekolah," kata Heru, Rabu (28/6/23).

Dari beberapa temuan dan laporan yang disampaikan ke BNNK, rerata adalah penggunaan obat batuk keras dan lem aibon. Harga yang murah dengan efek halusinasi yang tinggi jadi alternatif mabuk oleh kalangan ekonomi rendah.

Tren penggunaannya pun beragam mulai dorongan lingkungan, gaya hidup, masalah sosial hingga ikut-ikutan. Masalah ini banyak ditemui pada kalangan remaja putus sekolah dan anak jalanan. 

"Yang digunakannya pun beragam, namun yang paling dominan adalah komix dan lem aibon," kata dia. 

Masalah ini pun ditangani berkolaborasi dengan Badan POM mengingat tidak semua yang disalahgunakan adalah masuk dalam golongan Narkoba.

"Yang kami awasi adalah yang masuk daftar golongan Narkotika, sedangkan obat batuk keras itu Badan POM," ujarnya.

Heru menerangkan dalam lem aibon terkandung zat Lysergic Acid Diethyilamide atau LSD yang termasuk Narkotika golongan I. Zat tersebut sejenis zat hirup yang sangat mudah ditemui di produk lem perekat. Pengaruhnya sangat luar biasa bagi penggunanya.

"Paling ringan itu mabuk, dan yang parah tidak tertolong bisa mengalami gangguan jiwa," jelasnya.

Kepala BNNK menambahkan jika selama ini pihaknya tidak dapat melakukan tindakan hukum, mengingat hal itu tidak ada dalam aturan yang mengikat. Namun, BNN dapat membantu dalam upaya untuk rehabilitasi pada pecandu mabuk komix itu.

"Bagi yang mau rehabilitasi, silahkan. Kami siap memfasilitasi. Sedang untuk pencegahannya, kami rutin sosialisasi bahaya penyalahgunaannya di satuan pendidikan dan masyarakat. Kemudian untuk penindakan hukumnya, kami sasar yang menjual, bukan pemakai," pungkasnya.

EDitor: Red/Bis

  • rica store

Berita Terkini