Berita Terkini
Bengkulu - Berdasarkan fakta terungkap dalam persidangan yang telah berjalan, sama sekali tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa Beby Hussy.
Sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/4/2026) malam.
Dalam persidangan, Kuasa hukum Beby Hussy, Yakup Hasibuan menyampaikan, perkara a quo tidak boleh dipandang sebagai skema kejahatan terencana. Menurutnya, kasus ini merupakan hubungan bisnis murni yang didasari itikad baik.
"Kerja sama antara PT. RSM dengan klien kami, dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa perusahaan pemegang IUP tersebut memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C)," katanya.
Pak Beby memosisikan diri sebagai penyedia dukungan finansial (Full Financing), sehingga penggunaan dana sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab PT. RSM selaku pemegang IUP.
"Sehingga masalah perizinan dan dokumen teknis merupakan tanggung jawab mutlak pemegang IUP, bukan klien kami," tegas Yakup.
Selain itu, lanjutnya, tidak terdapat fakta materiil tentang pemberian sejumlah uang dari terdakwa kepada pihak mana pun, termasuk kepada Saksi T. Nadzirin, S.T, serta tidak ada kesepakatan (Meeting of Minds) yang dapat dibuktikan.
"Kegiatan Coal Getting yang dilakukan dinilai sah menurut hukum positif di Indonesia, sehingga tuduhan perbuatan melawan hukum harus dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.
Perjanjian kerja sama telah lahir dan mengikat sejak tahun 2022, sementara perbaikan dokumen yang dilakukan hanya untuk mengoreksi kesalahan administratif (Clerical Error), bukan untuk menutupi tindak pidana.
"Terkait peminjaman batubara, hal itu dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan tidak memiliki sifat melawan hukum," beber Yakup.
"Seluruh kewajiban pembayaran kepada negara tetap dipenuhi, sehingga tidak terdapat kerugian negara. Bahkan, disebutkan ada kelebihan pembayaran kepada negara," lanjutnya lagi.
Yakup juga menyoroti tuduhan penurunan kualitas batubara (GAR), yang menurutnya merupakan fenomena teknis lazim dalam industri pertambangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tuduhan tersebut.
"Tuduhan kerusakan lingkungan dinilai tidak berdasar dan salah alamat (Error in Persona), karena tanggung jawab berada pada pemegang IUP. Selain itu, kegiatan reklamasi telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan," sebutnya.
Menariknya, Yakup juga mengungkapkan jika kliennya tidak mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut, melainkan justru mengalami kerugian nyata.
"Jadi, JPU dinilai gagal membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan, baik unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun merugikan keuangan negara," imbuhnya.
Yakup menilai, perhitungan kerugian negara pun tidak sah secara hukum, karena tidak dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan.
"Sehingga dakwaan JPU bersifat tidak cermat (Obscuur Libel), karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif dan lingkungan ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor)," jelasnya.
Yakup menegaskan, dari fakta-fakta itu maka tak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri kliennya, yang juga tercermin dari kepatuhan dan kontribusinya kepada negara, serta adanya itikad baik dengan pengembalian dana.
"Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan digunakan untuk mengkriminalisasi persoalan administratif dan bisnis," tambahnya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan, dengan demikian Pak Beby tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
"Maka dari itu kami meminta majelis hakim membebaskan Pak Beby dari segala tuntutan ataupun dakwaan JPU," tutupnya.
Penulis: Agung || Editor: Yunus M.