Skip to main content

Wakil Ketua Komisi II Minta Pemerintah Serius Tegakan Perda Miras

DPRD Kota Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono, Foto: Dok

Kota Bengkulu – Anggota DPRD Kota Bengkulu meminta pemerintah Kota Bengkulu serius menyikapi dan menindak tegas peredaran minuman keras di Kota Bengkulu.

Wakil Ketua Komisi II Pudi Hartono meminta pemerintah menegakan perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pendendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Politisi PKS ini menilai saat ini dampak peredaran minuman beralkohol ini sangat merugikan masyarakat. Apalagi berdampak besar pada generasi muda di Kota Bengkulu.

Pudi meminta pemerintah kota dapat menegakan perda minuman beralkohol sebagaimana gencarnya pemerintah dengan pengelolaan sampah yang saat ini dinilai sudah baik.

Sementara itu, sesuai ketentuan perda sendiri, penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel berbintang, bar, restoran bertaraf internasional. Saat ini peredaran minuman beralkohol justru banyak dijual di warung-warung kecil.

Satpol PP selaku penegak perda juga diminta dapat berperan aktif dalam memberantas minuman beralkohol yang melanggar di Kota Bengkulu.

“Kami meminta pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini pak walikota dan wawali untuk menindaklanjuti perda nomor 3 tahun 2016 yaitu tentang perda minuman beralkohol. Karena berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat tentang peredaran minuman beralkohol, perda ini terkesan mandul,” tegas Pudi, Senin, (3/10). (Adv)

  • rica store

Berita Terkini