Skip to main content

Hukum Bukan Tarik Tambang di Lintang Kanan Terduga Pelaku Dilepas, Korban Menuntut Kejelasan

EMPAT LAWANG — Ruang kantor polisi semestinya menjadi tempat perkara diperiksa berdasarkan bukti, bukan tempat hukum ikut berdebar karena ancaman demonstrasi. Namun, dugaan intervensi terhadap penanganan perkara pencurian kini mencuat dari Polsek Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Kepala Desa Babatan disebut mendatangi Polsek Lintang Kanan bersama sejumlah warga pada Kamis malam, 17 September 2026. Kedatangan tersebut dikabarkan untuk meminta seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan polisi agar dilepaskan. Bahkan, disebut muncul ancaman demonstrasi apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Perkara tersebut berawal dari laporan Meike Heriyanto yang tercatat dengan nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK LINTANG KANAN/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Meike mengaku keberatan karena orang yang diamankan dalam perkara yang dilaporkannya kemudian disebut dilepaskan. Akibatnya, ia merasa perjalanan kasus tersebut menjadi kabur—seperti jalan desa seusai hujan: ada jalurnya, tetapi sulit diketahui hendak menuju ke mana.

Keterangan yang dimuat media sumber menyebut anggota piket merasa tertekan oleh ancaman aksi tersebut. Kapolsek Lintang Kanan juga dilaporkan membenarkan adanya warga bersama Kades yang datang meminta terduga pelaku dikeluarkan. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan internal dan penjelasan resmi: apakah orang itu berstatus tersangka, ditahan berdasarkan surat perintah, atau hanya diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyatakan penanganan perkara akan ditarik ke Polres dan ditindaklanjuti. Langkah ini penting agar duduk persoalannya menjadi terang. Demonstrasi merupakan hak warga, tetapi proses hukum tidak semestinya ditentukan oleh jumlah orang yang datang atau kerasnya suara di halaman kantor polisi. Hukum bukan lomba tarik tambang; yang menang seharusnya bukti, bukan tekanan.

Kepolisian harus berani bertindak sesuai hukum yang berlaku dan sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini secara terbuka. Sebab, apabila dugaan tekanan terhadap petugas dibiarkan tanpa kejelasan, perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa seseorang bisa keluar dari proses hukum hanya karena ada rombongan yang datang dan suara yang dibuat lebih keras.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kades Babatan, Polsek Lintang Kanan, Satreskrim serta Propam Polres Empat Lawang, dan pihak-pihak lain yang disebutkan.***

  • rica store

Berita Terkini