Berita Terkini
BENGKULU – Rencana berdirinya tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kota Bengkulu yang berjarak sekitar 20 meter dari SMKN 7 Kota Bengkulu mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Bengkulu dan kalangan mahasiswa.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta memastikan terlebih dahulu peruntukan kawasan, tata ruang, hingga kelengkapan perizinan sebelum tempat hiburan tersebut beroperasi.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam didekat kawasan pendidikan perlu dikaji secara menyeluruh. Bukan hanya melihat aspek investasi, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Ya, nanti kita cek peruntukan dan perizinannya. Terkait tata ruang dan tata wilayah, disitukan sekolah. Secara tata ruang itu kawasan pendidikan. Harusnya tempat hiburan berada di kawasan hiburan,” ujar Teuku saat dihubungi, Jumat (18/9/26).
Teuku Zulkarnain menilai persoalan tersebut penting diperiksa sejak awal agar keberadaan usaha tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) ini juga mempertanyakan proses perizinan lingkungan, termasuk keterlibatan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi.
“Kalau memang hiburan malam, harus ada izin lingkungan. Izin lingkungan dari tetangga kiri, kanan, masyarakat sekitar. Ini kita cek nanti, kok bisa berdiri. Secara menyeluruh harus dilihat,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah masyarakat yang tinggal disekitar lokasi benar-benar mengetahui dan menyetujui rencana berdirinya tempat hiburan malam tersebut.
“Apakah benar masyarakat lingkungan sekitar itu menyetujui berdirinya hiburan malam disana? Itu biasanya yang paling penting. Jangan kemudian itu menjadi problem,” katanya.
Teuku Zulkarnain pada prinsipnya tidak mempersoalkan investasi yang masuk ke Bengkulu. Namun, setiap investasi harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu, Kelvin Aldo, juga meminta pemerintah terbuka terkait rencana operasional Helen’s Night Mart, terutama mengenai status perizinan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Kelvin menilai publik berhak mengetahui dasar penerbitan izin, termasuk bagaimana pemerintah mengkaji keberadaan usaha tersebut yang berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah.
“Pemerintah harus terbuka. Publik berhak mengetahui dasar penerbitan izinnya, siapa yang memberikan rekomendasi, dan bagaimana kajian terhadap jarak lokasi dengan sekolah,” kata Kelvin.
Menurut Kelvin, keberadaan tempat hiburan malam di sekitar kawasan pendidikan tidak semata-mata menyangkut persoalan investasi. Jika nantinya terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol, aspek sosial, ketertiban, pendidikan dan kehidupan generasi muda juga perlu menjadi pertimbangan.
“Jangan sampai kita hanya melihat investasi dan pendapatan daerah, tetapi mengabaikan masa depan generasi muda. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan upaya menjaga nilai agama, pendidikan, dan moral generasi muda,” ujarnya. (Oki)