Skip to main content

Pemkab BU Mengikuti Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi Terkait Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara-Lebong

Acara Vidcon di Ruang Rapat BKAD, Kamis (21/09/2023)
Acara Vidcon di Ruang Rapat BKAD, Kamis (21/09/2023)

 Bengkulu Utara, Penarafflesia.com - Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, M.M mengikuti sidang Lanjutan Mengenai Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Acara turut dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab BU, Kabag Hukum beserta Staf Bagian hukum melalui Vidcon di Ruang Rapat BKAD, Kamis (21/09/2023)

Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/9/2023). Sidang keempat Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

 Persidangan dilaksanakan Majelis Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait.  

 Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, MM menyampaikan "Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR RI dan Gubernur Bengkulu selaku Pihak Terkait.tetapi DPR RI belum siap sehingga hanya keterangan dari Gubernur yg diwakili oleh tim kuasa hukum, Sidang Lanjutan akan kembali dilaksanakan pada selasa 10 Oktober 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Gubernur Bengkulu, Bupati BU selaku pihak terkait"Ucapnya

Tags
  • rica store

Berita Terkini