Berita Terkini
Penarafflesia.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, membuka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 terhadap Jabatan Notaris/PPAT dengan tema “Dengan Saling Hormat dan Cinta, Kita Bersatu Bangun Bangsa.” Acara ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kota Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia pada Selasa (28/11/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah menyukseskan kegiatan tersebut.
"Saya menyambut baik acara ini sebagai wadah untuk saling berbagi ilmu, bertukar pikiran, dan membahas secara mendalam mengenai PP 35 tahun 2023, terutama terkait dengan kewajiban dan kewenangan kita sebagai pejabat negara. Para peserta, yang mayoritas adalah kalangan Notaris/PPAT, memiliki peran yang signifikan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli yang berkaitan dengan BPHTB," ungkapnya. Kegiatan ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja notaris/PPAT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah pembukaan oleh Kakanwil yang diwakili oleh Kadiv Yankum HAM, kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan dol bersama. Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu beserta jajarannya, Pengurus Wilayah Bengkulu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Ketua Prodi Magister Kenotariatan Universitas Bengkulu, mahasiswa, notaris, dan ALB INI. Pembicara dalam seminar ini adalah Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum dan Dr. Emelia Kontesa, S.H., M.Hum.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman keilmuan.
Pewarta : Ed. MD
Editor : Oki