Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pemerintah Daerah di Bengkulu mengusulkan objek ekonomi kreatif yang masuk dalam kategori kekayaan intelektual terdaftar dalam Kawasan Karya Cipta. Upaya ini sebagai bentuk inventarisasi kekayaan seni dan budaya yang dapat berimbas pada peningkatan ekonomi daerah.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Adang Parlindungan mengatakan ada beberapa objek yang didaftarkan dalam kawasan karya cipta.
Berdasarkan usulan Pemda Kabupaten/Kota objek yang diusulkan antara lain Kawasan Kota Tuo, Tabut Budaya, Kampung Besurek, Barong Landong-Kota Bengkulu. Kemudian Pengetahuan Tradisional Rudus-Kabupaten Bengkulu Tengah, Tari Palito-Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
Lalu Tari Andun dan Seni Dendang-Talo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pencak Silat Serawai-Air Priukan, Kabupaten Seluma, Kawasan Berejong-Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat ini beberapa usulan dengan syarat administrasi dan data pendukung telah diserahkan Dikbud Provinsi Bengkulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, dengan target dapat disetujui pada tahun 2024 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa potensi daerah seperti sektor wisata, merupakan wilayah yang di dalamnya tidak hanya kekayaan alam saja, namun juga terdapat kekayaan intelektual yang menjadi identitas untuk dilestarikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lanjutnya kawasan karya cipta merupakan program dari DJKI Kemenkumham yang mempunyai peran strategis karena bisa meningkatkan perekonomian daerah.
"Nantinya akan ada komersialisasi bagi para pelaku seni yang menunjukan, memanfaatkan kekayaan intelektual yang ada," pungkasnya.