Skip to main content

Pelaku Curanmor di Kepahiang Bermodus Jualan Es Krim Pantau Target

Terduga Pelaku Diamankan Polisi (Foto/Ist/PolresKph)
Terduga Pelaku Diamankan Polisi (Foto/Ist/PolresKph)

Kepahiang, PenaRafflesia.com - Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K diikuti oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma S.H.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah S.M dan Kasi Humas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan serta personil Elang Juvi Polres Kepahiang membeberkan fakta-fakta dalam pengungkapan pencurian motor.

Pengungkapan ini mendapat apresiasi lantaran berhasil diungkap kurang dari 24 jam, Tim Buser Elang Juvi gerak cepat melakukan kordinasi dan gerak cepat mengumpulkan informasi dan mengungkap pelaku pencurian motor.

“Pengungkapan Tindak Pidana Curanmor ini merupakan hasil kerja keras dari Tim buser Elang Juvi Polres Kepahiang dan perlu mendapatkan apresiasi dari kita semua dalam mengungkap tindak pidana di Kabupaten Kepahiang, karena kurang dari 24 jam pelaku curanmor berhasil diamankan” Ucap Kapolres Kepahiang.

“Adapun kronoligis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib, korban bersama istri dan anaknya pergi menuju kebun yang berada di Desa Pematang Donok Kec. Kabawetan Kab. Kepahiang kemudian setiba di lokasi, korban memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam nomor polisi terpasang BD 3870 GF miliknya di pinggir jalan kemudian korban bekerja membersihkan rumput yang berada di kebun miliknya sampai sekira pukul 14.30 WIB saat korban ingin pulang, korban melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang langsung melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan” Jelas AKBP Eko Munarianto S.I.K.

Di sisi berbeda, Kasat Reskrim membeberkan hukuman pelaku yang mana terancam 7 tahun kurungan penjara dan pelaku menurut data kepolisian merupakan residivis pada tahun 2021 lalu. Dari rumah pelaku diamankan 4 motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO FIT, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA V-IXION warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA.

“ Untuk tersangka kita persangkakan dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 5e undang-undang republik indonesia no 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana. dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara“ Tutup Kasat Reskrim Polres Kepahiang

“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021 dan dirumah pelaku kami berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana. Modus Operandi dari pelaku ini ialah pelaku yang sehari hari berjualan es cream keliling sekaligus memantau kendaraan yang akan ditargetkan. Setelah menemukan target, pelaku Kembali ke rumah untuk mengantar sepeda motor yang digunakan dan Kembali ke TKP dengan menaiki ojek” Jelas AKP Doni Juniansyah S.M.

  • rica store

Berita Terkini