Skip to main content

Mantan Bupati BS Gusnan Mulyadi Tanggapi Isu Dirinya Daftar Buronan

Gusnan Mulyadi saat poto bersama Joko Widodo/Rustam Efendi
Gusnan Mulyadi saat poto bersama Joko Widodo/Rustam Efendi

Bs - Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, menanggapi isu yang beredar terkait pemberitaan yang menyebut dirinya masuk dalam daftar buronan dan masih dalam upaya pencarian oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Melalui komentar di media sosial, Gusnan menanggapi isu tersebut dengan santai. Ia menilai masih banyak pihak yang memiliki literasi rendah dan mudah mempercayai informasi yang belum tentu sesuai fakta.

“Hahahahaha, banyak yang rendah literasi dan masih percaya isu begini. Ini saya orangnya. Lucu-lucu, tidak memahami fakta perkara yang diusut,” tulisnya di media sosial, Jumat (13/2/26).

Dalam komentarnya, ia juga menyinggung kewenangan penerbitan sertifikat tanah di Indonesia.

“Rustam, Kasih pencerahan kawan-kawan, siapa yang punya wewenang menerbitkan sertifikat di republik tercinta ini, Bupati atau BPN,” lanjutnya. 

Setelah dihubungi, pengacara muda, Rustam Efendi, S.H.,MBA.,C.PS.,C.MK., menanggapi pemberitaan tertanggal 11 Februari 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan.

"Menurut kami selaku Praktisi Hukum menilai, tuduhan bahwa GM, terlibat dalam penyalahgunaan wewenang adalah tidak benar dan sangat prematur," terang Rustam, Jumat (13/2/26). 

Seluruh kebijakan dan keputusan administratif yang pernah diambil selama menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan penerbitan sertifikat bukan ranah Bupati.

Sambungnya, perlu ditegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan kewenangan instansi teknis pertanahan, yakni Kantor Pertanahan/BPN sesuai regulasi yang berlaku. Kepala daerah tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

"Status Kawasan Hutan Harus dibuktikan secara Yuridis, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) harus berdasarkan peta dan keputusan resmi yang sah secara hukum. Tidak dapat serta-merta disimpulkan terjadi pelanggaran tanpa pembuktian administratif dan yuridis yang jelas," ungkapnya.

"Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah, kita harus menghormati langkah aparat penegak hukum, namun mengingatkan agar proses ini tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ada penggiringan opini yang menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Rustam.

Ia juga menyayangkan, Informasi mengenai status GM daftar buronan harus disampaikan secara resmi dan terbuka oleh pihak berwenang, akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Kami menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik secara sepihak dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami," jelasnya.

Oleh karena itu, Rustam meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan secara objektif dan profesional.

"Tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak akurat atau tendensius," pungkas Rustam. (Op1)

  • rica store

Berita Terkini