Berita Terkini
Bengkulu - Untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada Rabu, 09 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB, tentunya masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapat undangan dari KPPS. Undangan itu, berisikan jadwal pemilihan yang telah diatur PKPU.
Lantas itu, masyarakat cukup usia yang tak mendapat undangan untuk hadir ke TPS bertanya perihal tersebut. Lantaran mereka memiliki hasrat untuk menunaikan hak dalam memilih kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra langsung memberi jawaban. Ia mengatakan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa KTP Electronic.
"Ada dua syaratnya. Pertama, TPS-nya harus alamat terdekat dari yang tertera pada KTP. Tidak boleh misalnya, dia sudah beda kecamatan. Apalagi beda kabupaten atau Provinsi yang bisa berpotensi terjadi pemungutan suara ulang," kata Irwan.
Ia melanjutkan, apabila orang yang tidak berhak memilih kemudian diizinkan oleh KPPS-nya, tentu menyalahi. Lantas itu, pihaknya menekankan kepada masyarakat disetiap Bimtek dan sosialisasi untuk menggunakan hak pilih, di tempat yang mereka tidak berhak.
"Seperti kejadian di rawa makmur, legislatif misalnya. Dan ditempat-tempat lain itu, sebenarnya banyak tidak berhak memilih di TPS tersebut, lalu diizinkan oleh KPPS menggunakan hak pilihnya," tutur Irwan.
Syarat kedua, yaitu pemilih yang hendak masuk dalam daftar pemilih tambahan itu wajib datang ke TPS. Minimal, ditunggu hingga satunjam sebelum TPS ditutup.
"Dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Karena diprioritaskan kepada pemilih yang ada di DPT terlebih dahulu. Kalau dulu daftar pemilih khusus namanya," tutup Irwan. (**)