Skip to main content

TPS Daerah Sulit Di Kaur Berkurang!! Ini Penjelasannya

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM saat di berada di ruang kerjanya Jumat (19/07/2024)
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM saat di berada di ruang kerjanya Jumat (19/07/2024)

Penarafflesia.com – Pada pelaksana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah sulit di Kabupaten Kaur berkurang dibandingkan Pilpres dan Pileg lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan, pada pilkada ini jumlah TPS daerah sulit hanya 29 TPS, sementara pada pilpres dan pileg jumlahnya 33 TPS.

“Ada pengurangan 4 TPS daerah sulit, serta jumlah TPS keseluruhan,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM kepada Penarafflesia.com, Jumat (19/07/2024).

Disebutkannya, pengurangan TPS daerah sulit ini karena memang ada pengurangan jumlah TPS secara keseluruhan, total TPS pada pilkada ini 264 TPS, sementara pada pilpres dan pileg lalu jumlah 334 TPS, artinya ada pengurangan 70 TPS. Dengan berkurangnya TPS itu maka Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) juga mengalami pengurangan dengan jumlah yang sama.

“Jadi pola pembagian pemilih berbeda dengan sebelumnya ini juga menjadi penyebab berkurangnya jumlah TPS. Meski kerjanya PPS (Panitia Pemungutan Suara) dapat ringan tapi pola penghitungannya tetap sama,” tambahnya.

Pengurangan jumlah TPS ini sesuai regulasi dan juknis. Sebelumnya setiap TPS hanya menampung maksimal 300 pemilih kini menjadi 600 pemilih. “Jadi angka maksimal pemilih dalam satu TPS 600 pemilih, sehingga jumlah TPS jadi berkurang,” tambahnya.

Disampaikannya, mengurangi jumlah TPS ini akan mempermudahkah KPU serta pelaksana Pilkada nanti untuk melakukan pemantauan jalannya pelaksanaan.

Berbeda dengan pemilu yang lalu, pada pilkada kali ini surat suara hanya dua lembar yakni untuk bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakili gubernur, sehingga tentunya dapat mempercepat proses pencoblosan.

(Ahlan)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • rica store

Berita Terkini